Data
dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah per September yang dimuat pada
Surat Kabar Harian Tribun Lampung (Tribun Finance) Senin, 27 Oktober 2014
menunjukan bahwa dari semua piutang pembiayaan seluruh Lembaga Keuangan Syariah
(Non Bank) mencapai Rp.20,10 T secara nasional, kontribusi terbesar masih disumbangkan
oleh jenis pembiayaan murabahah yang mencapai 89,35 %, kemudian dari pembiayaan
ijarah muntahiyah bittamlik 9,5 %. Pertanyaannya berapa persen piutang
pembiayaan mudharabah? Berapa besar porsi pendapatan bagi hasil atau Profit and
Loss Sharing (PLS) dibandingkan dengan pendapatan Margin atau hasil Sewa/Upah?
Disaat
mayoritas keseluruhan Lembaga Keuangan Syariah (Non Bank) lebih fokus pada
target piutang pembiayaan murabahah (jual beli) atau ijarah (sewa/upah) disaat
itu pula konsep pembinaan dan pendampingan anggota pada sektor usaha mikro pada
pembiayaan mudharabah/bagi hasil sedikit banyak terlupakan. Bisa jadi ini dikarenakan
pembiayaan mudharabah lebih beresiko secara kalkulasi bisnis atau mungkin juga
minimnya permintaan pasar. Ini adalah PR bagi para pejuang Lembaga Keuangan Syariah,
juga PR besar teramat khusus bagi saya pribadi terhadap Cabang BMT yang saya
kelola. Karena menurut saya disanalah salah satu kontribusi yang dapat kita
berikan untuk membangun masyarakat khususnya pada pembinaan sektor usaha mikro.
Semoga Allah melimpahkan berkah kepada usaha dan perjuangan kita. Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar