Senin, 10 November 2014

PR Besar Para Pejuang Syari'ah

Data dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah per September yang dimuat pada Surat Kabar Harian Tribun Lampung (Tribun Finance) Senin, 27 Oktober 2014 menunjukan bahwa dari semua piutang pembiayaan seluruh Lembaga Keuangan Syariah (Non Bank) mencapai Rp.20,10 T secara nasional, kontribusi terbesar masih disumbangkan oleh jenis pembiayaan murabahah yang mencapai 89,35 %, kemudian dari pembiayaan ijarah muntahiyah bittamlik 9,5 %. Pertanyaannya berapa persen piutang pembiayaan mudharabah? Berapa besar porsi pendapatan bagi hasil atau Profit and Loss Sharing (PLS) dibandingkan dengan pendapatan Margin atau hasil Sewa/Upah?


Disaat mayoritas keseluruhan Lembaga Keuangan Syariah (Non Bank) lebih fokus pada target piutang pembiayaan murabahah (jual beli) atau ijarah (sewa/upah) disaat itu pula konsep pembinaan dan pendampingan anggota pada sektor usaha mikro pada pembiayaan mudharabah/bagi hasil sedikit banyak terlupakan. Bisa jadi ini dikarenakan pembiayaan mudharabah lebih beresiko secara kalkulasi bisnis atau mungkin juga minimnya permintaan pasar. Ini adalah PR bagi para pejuang Lembaga Keuangan Syariah, juga PR besar teramat khusus bagi saya pribadi terhadap Cabang BMT yang saya kelola. Karena menurut saya disanalah salah satu kontribusi yang dapat kita berikan untuk membangun masyarakat khususnya pada pembinaan sektor usaha mikro. Semoga Allah melimpahkan berkah kepada usaha dan perjuangan kita. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar